Syarat Untuk Jadi Sub Agen Atau Pangkalan LPG



Syarat menjadi sub agen atau pangkalan LPG memang tidak sesulit menjadi agen LPG. Yang dibutuhkan adalah beberapa dokumen yang tentunya tidak sebanyak seperti saat pengajuan menjadi agen. Dan juga modal yang tidak begitu besar.

Untuk menjadi sub agen atau pangkalan LPG hanya membutuhkan modal sekitar 65 juta rupiah. Modal itu digunakan untuk membeli tabung baik 3 kg maupun 15 kg. Dan juga memiliki setidaknya 1 kendaraan pengangkut. Bisa pickup maupun roda tiga.



Syarat-syarat untuk jadi sub agen atau pangkalan LPG antara lain :

- Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),

- Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

- Memiliki Surat Izin Gangguan / HO

- Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG dari kelurahan setempat.

- Identitas Diri (KTP)

- Memiliki gudang penyimpanan yang standard.

- Memiliki armada angkutan, minimal 1 mobil pick up atau roda tiga.

- Memiliki peralatan operasional dan perlengkapan yang safety seperti alat pemadam kebakaran dan lain-lain.



Untuk cara pengajuannya sebagai berikut :


1. Hubungi terlebih dahulu agen di kota anda. Tanyakan masih adakah kuota untuk menjadi sub agen. Jika masih ada siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.


2. Jika masih ada kuota kemungkinan besar agen akan menerima permohonan anda. Namun mereka akan meninjau lokasi terlebih dahulu, apakah dapat memenuhi kelayakan lokasi.


3. Jika sudah mendapat persetujuan sepenuhnya, segera lakukan persiapan. Baik berkas maupun fasilitas yang dibutuhkan. Agen pun siap untuk memberi izin operasi terhadap pangkalan anda.


Begitulah kurang lebihnya. Untuk lebih jelasnya bisa di cek ke website resmi milik pertamina