Ini Fatwa MUI Terhadap Perdebatan Forex Halal Atau Haram
Trading forex masih di permasalahkan terhadap haram dan halal. Terutama di Indonesia. Ada banyak yang mengatakan bahwa forex itu judi atau gambling. Dan banyak pula yang mengatakan bahwa forex itu riba sehingga hukum perdagangan atau trading forex haram.
Namun tak sedikit sebagian kalangan yang menangkis hal tersebut. Ada yang berpendapat bukan judi dan sebagainya. Namun tetap saja, forex masih menjadi misteri apakah trading forex halal atau haram.
Lalu, apa yang sebenarnya ??
Kita akan mengulas jauh lebih kedalam tentang apa itu forex. Dan bagaimana hukum menurut Fatwa MUI.
Forex adalah perdagangan valuta asing dimana selisih nilai mata uang tersebutlah yang di ambil sebagai keuntungan. Perselisihan nilai mata uang asing ini terjadi karena pengaruh ekspor impor di suatu negara. Sehingga, nilai valuta asing akan selalu berubah setiap waktu.
1. Anggapan Forex Adalah Judi
Yang pertama kita akan membahas tentang anggapan bahwa forex itu adalah judi. Dan apa yang membuat banyak orang mengatakan bahwa forex itu adalah judi.
Dalam sebuah perjudian, maka seseorang akan menerka atau menebak apa yang sedang ditaruhkan. Dan biasanya dalam sebuah judi, salah satu pihak akan mengalami kerugian. Atau sering dikatakan merugikan sebelah pihak.
Kita berbicara di forex, jika forex dikatakan judi maka itu tidak benar. Karena dalam trading forex ada ilmunya.
Yaitu teknik analisis dan juga teknik fundamental. Sehingga forex sangat jauh dengan kata judi. Namun forex bisa menjadi perjudian apabila seorang trader hanya melakukan tebak-menebak pasar forex.
2. Forex Riba
Selain judi, masih ada tanggapan lain yang masih menjadi perbincangan di dunia forex. Yaitu hukum jual beli forex adalah riba.
Sebagai saya pribadi, saya memang belum jelas mengenai riba atau tidaknya. Namun kita harus mengkaji, apakah jual beli nilai mata uang itu sama dengan menjual uang.
Agar jelas anda bisa membaca ilustrasi berikut !!
Ilustrasi 1 (Trader)
Abdul seorang trader, dan melakukan transaksi di forex. Abdul memiliki dana sebesar 10 USD pada saat kurs 10.000
Seminggu kemudian kurs menjadi 11.000, sehingga Abdul menukarkan kembali ke rupiah dan mendapat untung Rp 10.000,-
Ilustrasi 2 (Jasa Tukar Duit)
Dodi memiliki uang pecahan 2 ribuan sebesar Rp 80.000,-
Dan pada saat itu ada pak Amir membutuhkan uang pecahan 2 ribuan sebesar Rp 100.000,-
Sehingga Dodi menawarkan kepada pak Amir jasa penukaran uang pecahan dengan syarat Rp 100.000,- jika ditukar menjadi Rp 80.000,-
Karena membutuhkan, pak Amir menerimanya. Sehingga Dodi mendapat keuntungan dari penukaran tersebut sebesar Rp 20.000,-
Dari kedua ilustrasi diatas tentu anda bisa menilai sendiri dimana yang riba. Apakah ilustrasi 1 atau i
lustrasi 2. Ataupun kedua-duanya.
3. Fatwa MUI Tentang Forex
Dalam sebuah negara, perkara seperti ini tentu harus melihat dari keputusan pemerintah. Terutama di negara kita yang memiliki MUI. Sehingga kita harus patuh terhadap apa yang di tetapkan.
Berikut Fatwa MUI Tentang Forex
"MUI menyatakan bahwa trading forex dengan transaksi SPOT diperbolehkan. Adapun jenis transaksi yang tidak diperbolehkan yaitu transaksi swap, option, dan forward. Transaksi Spot dikategorikan halal karena penyelesaian transaksinya diselesaikan pada saat itu juga. Adapun penyelesaian paling lambat adalah 2 hari"
Dalam konteks tersebut, fatwa MUI mengatakan bahwa forex halal apabila dalam transaksi spot yang transaksinya langsung. Paling lambat tempo 2 hari.
Namun dalam sebuah fatwa diatas menurut saya pribadi masih membingungkan.
Pertanyaannya, fatwa tersebut di keluarkan untuk trader individu atau sebuah perusahaan ??
Sebagai keputusan, menurut saya pribadi saya tidak menyimpulkan apakah trading forex halal atau haram. Namun untuk diri sendiri, saya sarankan jauhi perkara yang belum jelas halal atau haram. Sehingga kita akan terhindar dari hal-hal yang di takutkan. Namun semua keputusan ada di tangan anda. Silahkan anda yang menentukan.