Rincian Lengkap Biaya Pajak Import Dari Bea Cukai Indonesia



Rincian biaya pajak import dari Bea Cukai sangat anda perlukan ketika akan memulai usaha import dari luar negeri. Biaya pajak import tersebut harus anda patuhi. Agar produk yang anda import dapat sampai di tangan anda.

Untuk rincian biaya pajak import dari Bea Cukai Indonesia semuanya sama. Hanya saja yang membedakan adalah jasa pengiriman. Namun jasa pengiriman itu juga termasuk kedalam biaya pajak import produk. Sehingga setiap import dari negara tertentu akan memiliki biaya yang berbeda.

Jika anda akan mencoba melakukan impor produk dari luar negeri. Berikut ini rincian biaya pajak import dari Bea Cukai yang harus anda bayar :




1. Hitung Bea Masuk Terlebih Dahulu

Rumus Bea Masuk yang dapat anda gunakan yaitu sebagai berikut :

Bea Masuk = (CIF - USD) x Tarif Bea Masuk


*Keterangan

Harga Barang = Cost ( C )

Asuransi = Insurance ( I )

Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )


Untuk tarif Bea Masuk berbeda-beda. Tergantung jenis barang yang anda import. Untuk lebih jelasnya silahkan cek Disini
Jika anda import dengan biaya CIF kurang dari 50 USD maka tidak di kenakan dengan pajak import.


2. Hitung Biaya Pajak Keseluruhan

Setelah anda menghitung bea masuk, selanjutnya hitung biaya keseluruhan pajak import yang harus anda tanggung. Rumus untuk menghitung biaya pajak keseluruhan sebagai berikut :

PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %

PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%

Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh



Dari rumus diatas, jika anda masih bingung silahkan lihat dan pelajari contoh soal menghitung biaya pajak import dari Bea Cukai Indonesia :


Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD

Bea Masuk  = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD

PPn = ( 100 – 50 + 0 )  x 10 % =$ 5 USD

PPh =  ( 100- 50 + 0 )  x 7.5 % =$ 3.75 USD

Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD

Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Import tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –



Yang harus anda perhatikan ketika akan memulai usaha import produk dari luar negeri!


1. Perhatikan Jenis Barang

Tarif Bea Masuk dari produk yang di import berbeda-beda. Sehingga sangat perlu bagi anda untuk memperhatikan jenis barang yang akan anda import. Setelah itu silahkan cek besarnya Tarif Bea Masuk produk tersebut.


2. Biaya Pengiriman

Biaya pengiriman atau ongkos kirim ini juga sangat mempengaruhi besarnya Tarif Bea Cukai yang harus anda bayar. Sehingga perlu anda perhatikan sebelum mengimport produk dari luar negeri.


3. Kurs Mata Uang

Setiap hari kurs mata uang bergerak naik turun tidak pasti. Oleh karena itu, penting untuk anda memperhatikan kurs mata uang saat itu. Kurs yang menjadi patokan yaitu kurs Dollar Amerika (USD)


Itulah yang harus anda perhatikan ketika akan mengimport produk dari luar negeri. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda.