Cara Membuat PIRT Dan Sertifikat Halal Untuk Usaha Sendiri

Cara Membuat PIRT Dan Sertifikat Halal Untuk Usaha Sendiri- Seperti yang telah saya jelaskan dalam postingan sebelumnya. Bahwa bisnis sangat membutuhkan legalitas untuk kemajuan bisnis tersebut. Dengan cara mendaftarkan usaha atau bisnis ke MUI dan Memiliki sertifikat Halal serta PIRT tentunya.



Berikut langkah membuat serifikat Halal dan PIRT.


a) Membuat PIRT

Untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :

1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan

Selanjutnya, kita diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.

Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang. Dalam penyuluhan akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Biaya penyuluhan berkisar Rp. 200.000 sampai Rp 300.000, tergantung wilayah kota / kabupaten
6. Sertifikat hasil uji laboratorium. Biasanya Dinkes yang menyarankan laboratorium yang untuk pengujian, biayanya sekitar Rp 300.000

Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Catatan yang harus di perhatikan UKM adalah persyaratan di tiap daerah bisa berbeda-beda dan permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Contoh formulir PIRT

No. :

Lamp. :

Hal. :

Pada Yth :

Bupati Setempat

Cq. Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten Setempat

Di Nama Kabupaten Setempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

Alamat

No. Telp.

Mengajukan permintaan untuk peserta penyuluhan produsen makanan serta minuman untuk syarat memperoleh Sertifikat Penyuluhan serta Sertifikat Produksi Pangan Industri RumahTangga SPP – IRT di lokasi Kabupaten Setempat.

Bersama surat ini kami lampirkan dokumen seperti berikut :

1. Foto copy KTP pemohon yang tetap berlaku (1 lembar)

2. Data fasilitas produksi (1 lembar)




b) Membuat Sertifikat Halal.

Mendapatkan sertifikat halal dari MUI yaitu kita bisa datang langsung ke Kantor MUI terdekat. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha

Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya kita tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan kita.



Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota kita akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal kita.

Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, bisa langsung datang ke kantor DinKes.

Untuk biaya standar per sertifikat Rp 1 juta - Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan kecil-menengah Rp 0 - Rp 2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan.

pendaftaran Sertifikasi Halal hanya bisa dilakukan secara online melalui website LPPOMMUI www.halalmui.org pada kolom Layanan Sertifikasi Online Cerol-SS23000 atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org

Bagi perusahaan yang menginginkan penjelasan detail mengenai persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria) dapat memesan Buku HAS 23000 melalui email: ga_lppommui@halalmui.org